RSBI DI BUBARKAN


Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah pemerintah. MK memutuskan RSBI bertentangan dengan UUD 1945 dan bentuk liberalisasi pendidikan.
“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat sekolah bertaraf internasional di sekolah pemerintah itu bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menilai RSBI menimbulkan dualisme pendidikan.
“Ini merupakan bentuk baru liberalisasi dan berpotensi menghilangkan jati diri bangsa dan diskriminasi adanya biaya yang mahal,” tandas MK.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini membatalkan Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi dasar pembentukan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI). Artinya keberadaan RSBI dan SBI dihapuskan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
“Permohonan beralasan menurut hukum. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, bahwa Pasal 50 ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD saat membacakan putusan sidang perkara Judicial Review itu di gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1).
Hakim mengatakan bahwa Mahkamah tidak menafikkaan pentingnya Bahasa Inggris, tapi istilah international sangat berpotensi mengikis kebudayaan dan bahasa Indonesia. MK juga menilai out put pendidikan yang dihasilkan RSBI dan SBI adalah siswa berprestasi, namun tidak harus berabel berstandar interbasional.
“Selain terkait dengan masalah pembangunan jati diri bangsa, RSBI membuka peluang pembedaan perlakuan antara sekolah RSBI/SBI dengan sekolah non SBI,” demikian bunyi putusan MK.
Mahkamah mengatakan bahwa pemerintah harus memberi ruang perlakuan khusus bagi mereka yang punya kemampuan khusus, namun pemberian pelayaan berbeda tidak dapat dilakukan dalam bentuk sekolah RSBI/SBI dan non RSBI/SBI, karena hal itu menunjukkan ada perlakuan berbeda dari pemerintah.
“Baik fasilitas, pembiayaan, sarana prasarana, RSBI/SBI dapat fasilitas lebih. Implikasi pembedaan demikian mengakibatkan RSBI/SBI saja yang menikmati fasilitas memadai. Sedangkan sekolah non RSBI/SBI fasilitasnya sangat terbatas,” demikian hakim MK saat membacakan putusan.
Fakta lain, bahwa siswa di sekolah RSBI harus membayar biaya lebih banyak. Hanya masyarakat mampu yang bisa sekolah di RSBI. Walau ada beasiswa kurang mampu, tetapi hal itu sangat kecil dan hanya ditujukan bagi anak-anak sangat cerdas, sedangkan anak tidak mampu secara ekonomi, kurang cerdas, tidak mungkin sekolah di RSBI.
Seperti diketahui, para orang tua murid dan aktivis pendidikan menguji pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran mahal. Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan).
“Saya senang dengan putusan ini karena MK berpihak kepada rakyat, hormatilah keputusan hukum. Jangan sampai tidak ada RSBI, tapi ada yang setipe,” kata wali murid, Widi yang anaknya sekolah di SMA 68.
RSBI kembali menjadi sekolah biasa

“Menjadi sekolah biasa. Tidak ada label internasionalnya,” ujar Hakim Konstitusi Akil Mochtar usai persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/1).
Akil mengatakan, keberadaan Pasal 50 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bertujuan agar pemerintah membuat sekolah rintisan yang nantinya akan menjadi sekolah internasional. Tetapi, keberadaan norma dalam pasal itu tidak memiliki penjelasan dalam pasal-pasal sebelumnya.
“UU Sisdiknas itu tidak memberikan penjelasan, tiba-tiba pasal itu muncul begitu saja sehingga dibatalkan,” kata Akil.
Akil menegaskan, pembatalan pasal ini kemudian berdampak pada status RSBI/SBI yang kini tidak memiliki kekuatan hukum. “Konsekuensinya harus dibubarkan,” ujar dia.
RSBI Hanya Dinikmati Segelintir Rakyat

Keberadaan Sekolah Rintisan Berstandar Internasional (RSBI) dan SBI di Indonesia dinilai tidak hanya bertentangaan dengan UUD 1945, tapi juga bentuk kebijakan diskriminatif dan pengkastaan pendidikan. Pasalnya sekolah yang dilegalkan oleh UU Sisdiknas itu hanya dinikmati segelintir rakyat Indonesia.
Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Siti Juliantari, kebijakan diskriminatif ini dilakukan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan menggelontorkan dana dalam jumlah yang signifikan kepada sekolah-sekolah yang sesungguhnya sejak awal memang “sekolah unggulan” (RSBI dan SBI), ketimbang mengalokasikan dana secara khusus ke sekolah-sekolah terbelakang.
Dengan kata lain, semakin tinggi standar kualitas suatu sekolah, semakin besar pula peluang sekolah itu mendapatkan privilege dana khusus dari pemerintah, maupun dari masyarakat (melalui pungutan). Sebaliknya bagi sekolah non RSBI/SBI justru akan makin tertinggal, karena tidak mendapat dukungan dana yang signifikan dari pemerintah dan ada larangan melakukan pungutan.
“Bukankah justru sekolah-sekolah terbelakang-lah yang perlu mendapatkan dana khusus dalam jumlah lebih besar agar dapat mengejar ketertinggalannya? Ini artinya pendidikan bermutu, disadari atau tidak, hanya dapat dinikmati oleh sekelompok kecil warga negara, dan terpusat di kota-kota besar,” ujar Siti Juliantari, Minggu (6/1) malam.
Dikatakannya, pendidikan ditetapkan konstitusi dan konsensus nasional sebagai salah satu jalur pemerataan, peningkatan akal budi bangsa, sehingga menerapkan asas egaliter dalam pelaksanaannya. Sedangkan melalui aneka keistimewaannya, RSBI/SBI dengan sengaja menimbulkan pengkastaan di tengah masyarakat yang justru mau dihapus oleh revolusi kemerdekaan nasional.
Di sisi lain, RSBI/SBI didasari oleh filosofi eksistensialisme dan esensialisme, yang berkeyakinan bahwa pendidikan harus menyuburkan dan mengembangkan eksistensi peserta didik seoptimal mungkin. Sementara filosofi esensialisme menekankan pada pendidikan yang berfungsi dan relevan dengan kebutuhan, baik individu, keluarga, masyarakat, baik lokal, nasional, dan internasional.
Padahal, falsafah sistem pendidikan nasional Indonesia adalah Pancasila, dan pendidikan nasional ditujukan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Ini sebabnya kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat obyektif melihat persoalan RSBI/SBI, yang merupakan persoalan penting bagi masyarakat luas dalam mengakses pendidikan, karena Pendidikan merupakan prasyarat bagi pelaksanaan hak asasi manusia,” ujarnya.
Karena itu, dengan alasan yang tak terbantahkan lagi, Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas, karena nyata-nyata telah bertentangan dengan Pembukaan, Pasal 28C ayat (1); Pasal 28E ayat (1); Pasal 28I ayat (2); Pasal 31 ayat (1); Pasal 31 ayat (2); Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 36 UUD 1945.



sumber : http://www.gaptekupdate.com/2013/01/melanggar-uud-1945-mk-bubarkan-rsbi/

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
Black Heart

Copyright © 2012 BLOG ANEHTemplate by : tio aldo pratamaPowered by tio.Please upgrade your love.